SUARA PAJAJARAN <>. CIANJUR – Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pembangunan proyek di atas lahan yang disebut sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), pihak UPTD Balai Pengembangan Mekanisasi Pertanian Provinsi Jawa Barat menyampaikan klarifikasi dan penegasan resmi guna memberikan informasi yang utuh, berimbang, serta berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui Humas Balai Pengembangan Mekanisasi Pertanian, Aceng, dijelaskan bahwa pembangunan yang saat ini berlangsung di kawasan Dermaga Timur, Desa Neglasari, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, merupakan bagian dari pengembangan sarana dan prasarana penunjang sektor pertanian yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026.
Proyek tersebut meliputi pembangunan Laboratorium Hortikultura, Laboratorium Uji Pompa Pertanian, pekerjaan urugan tanah, pembangunan Dinding Penahan Tanah (DPT), serta pembatas lahan UPTD Balai Pengembangan Mekanisasi Pertanian.
Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Nur Alpan dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender. Berdasarkan dokumen pelaksanaan kegiatan, pembangunan Laboratorium Uji Pompa Pertanian memiliki nilai anggaran sebesar Rp1.423.011.466, sedangkan pekerjaan urugan tanah untuk pengembangan kawasan UPTD bernilai Rp2.502.493.341.

Pembangunan untuk Kepentingan Pertanian, Bukan Bangunan Komersial
Aceng menegaskan bahwa pembangunan tersebut bukanlah bangunan komersial maupun fasilitas usaha yang berorientasi pada keuntungan ekonomi.
Menurutnya, fasilitas yang dibangun merupakan sarana pendukung pengembangan teknologi pertanian yang berfungsi sebagai tempat pengujian, kalibrasi, dan verifikasi berbagai alat serta mesin pertanian sebelum didistribusikan kepada petani maupun kelompok tani.
“Pembangunan ini bertujuan mendukung peningkatan kualitas pelayanan sektor pertanian. Laboratorium dan fasilitas yang dibangun akan digunakan untuk pengujian pompa pertanian dan berbagai alat mesin pertanian agar kelayakan operasionalnya dapat dipastikan sebelum dimanfaatkan oleh para petani. Jadi, ini bukan bangunan komersial, melainkan fasilitas penunjang pertanian,” jelas Aceng.
Ia menambahkan bahwa keberadaan fasilitas tersebut justru diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penggunaan alat pertanian modern sehingga produktivitas pertanian dapat terus meningkat.
Perizinan dan Administrasi Telah Ditempuh Sesuai Ketentuan
Menanggapi isu yang berkembang terkait status lahan dan legalitas pembangunan, pihak UPTD menegaskan bahwa seluruh proses administrasi dan perizinan telah ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa proses pembangunan dilakukan melalui tahapan yang sesuai prosedur. Perizinan dan aspek administratif telah ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, informasi yang menyebut pembangunan dilakukan tanpa prosedur perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” ujar Aceng.
Pihak balai juga menyatakan siap menunjukkan dokumen-dokumen pendukung kepada instansi berwenang apabila diperlukan dalam proses pengawasan maupun verifikasi.
Status Lahan Perlu Dilihat Berdasarkan Dokumen Resmi
Terkait dugaan bahwa lokasi pembangunan berada di kawasan LP2B, pihak balai menilai informasi tersebut perlu diverifikasi secara objektif berdasarkan data tata ruang, dokumen perencanaan wilayah, dan penetapan resmi pemerintah daerah.
Aceng menjelaskan bahwa tidak setiap lahan yang secara fisik terlihat sebagai area persawahan otomatis berstatus LP2B yang dilindungi secara hukum.
Sebagaimana diatur dalam:
* Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
* Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011;
* Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
* penetapan LP2B harus didasarkan pada dokumen perencanaan tata ruang dan keputusan resmi pemerintah yang berwenang.
“Berdasarkan data yang kami miliki, lokasi pembangunan tidak berada pada kawasan LP2B sebagaimana yang diberitakan. Oleh karena itu, setiap informasi yang berkembang hendaknya diverifikasi berdasarkan dokumen resmi agar tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur,” tegasnya.
Laboratorium Berskala Nasional untuk Mendukung Pertanian Indonesia
Sementara itu, Kasubag Balai Pengembangan Mekanisasi Pertanian, Ahmad Hidayat, menjelaskan bahwa laboratorium yang sedang dibangun memiliki fungsi strategis dan berskala nasional.
Laboratorium tersebut dirancang menjadi pusat pengujian pompa pertanian yang akan mendukung kebutuhan pengembangan sektor pertanian di berbagai daerah Indonesia.
“Pembangunan laboratorium ini merupakan bagian dari penguatan sistem mekanisasi pertanian nasional. Nantinya fasilitas ini akan digunakan sebagai pusat pengujian pompa pertanian yang hasilnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan petani di berbagai wilayah Indonesia,” ujar Ahmad Hidayat.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas dukungan anggaran yang diberikan guna memperkuat infrastruktur pertanian dan mendorong modernisasi sektor pertanian.
Komitmen Transparansi dan Dukungan terhadap Ketahanan Pangan
Pihak UPTD Balai Pengembangan Mekanisasi Pertanian menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh kegiatan pembangunan secara transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap pengawasan publik.
Selain itu, keberadaan fasilitas tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung program ketahanan pangan nasional, peningkatan produktivitas pertanian, serta percepatan modernisasi alat dan mesin pertanian di Indonesia.
Pihak balai juga menghormati fungsi kontrol sosial yang dijalankan media massa dan masyarakat sebagai bagian dari sistem demokrasi yang sehat.
Namun demikian, setiap informasi yang disampaikan kepada publik diharapkan tetap mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, akurasi data, serta konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan agar informasi yang diterima masyarakat benar-benar utuh dan proporsional.
Pernyataan Penegasan
Sebagai bentuk klarifikasi resmi, UPTD Balai Pengembangan Mekanisasi Pertanian menegaskan bahwa:
* Pembangunan yang dilaksanakan bukan merupakan bangunan komersial;
* Fasilitas yang dibangun berfungsi sebagai laboratorium dan sarana pengujian alat serta mesin pertanian;
* Kegiatan pembangunan bertujuan mendukung modernisasi pertanian dan program ketahanan pangan;
*Lokasi pembangunan tidak berada pada kawasan LP2B berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki;
* Seluruh proses administrasi dan perizinan telah ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku;
* Pihak pelaksana terbuka terhadap pengawasan, verifikasi, maupun klarifikasi dari instansi berwenang dan masyarakat.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang lebih utuh, berimbang, dan objektif sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait pembangunan fasilitas pertanian yang pada hakikatnya ditujukan untuk mendukung kemajuan sektor pertanian, kesejahteraan petani, serta penguatan ketahanan pangan nasional.














