PROF DR Sutan Nasomal : HOAX WARTAWAN Tanpa UKW Bisa Dipidana, PWI Kab Bogor Wajib Mempertanggungjawabkan Ucapannya di Dunia Pers

baraNews Jabar

- Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:28 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor – Pemerhati masyarakat dan hukum di wilayah Indonesia Prof DR Sutan Nasomal SH,MH menyayangkan ada berita Hoax yang di sebarkan oleh pihak pihak yang tidak beritikad baik di Dunia Pers Indonesia. Pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh oknum yang mengatasnamakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Oknum tersebut secara lantang mengklaim bahwa wartawan yang belum mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) terancam hukuman penjara. Klaim ini dinilai keliru dan berpotensi menyesatkan publik.(010/07/2026)

Prof DR Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan kepada para pimpinan media Nasional dalam diskusi singkat via telp. Seharusnya Sebuah Organisasi yang melaksanakan Safari ke banyak Desa di manapun saja harus melaksanakan edukasi yang positif dan tidak menyebarkan informasi sesat dan Hoax. Apalagi mencoreng nama baik wartawan. Semua Organisasi Pers punya cara sendiri melaksanakan pendidikan keilmuan Pers dan mematuhi undang undang Pers No 40 thn 1999 dan KEJ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PWI Kabupaten Bogor harus menjaga persatuan Pers. Tidak perlu lagi ada cara cara mengintimidasi para wartawan yang sama sama menjalankan profesi jurnalistiknya yang berbeda organisasi serta berbeda karakter ke ilmuan jurnalistiknya. Maka perlu dan sangat penting bahwa ucapannya menyebarkan informasi sesat dan Hoax itu di sikapi oleh semua Organisasi Pers agar tidak ada lagi saling menghina sesama profesi wartawan.

Berdasarkan kajian hukum, pernyataan tersebut sama sekali tidak memiliki dasar perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak ada satu pun pasal yang mengatur sanksi pidana bagi seseorang yang menjalankan profesi wartawan namun belum memiliki sertifikat UKW. UKW sejatinya merupakan instrumen untuk peningkatan kapasitas dan profesionalitas jurnalis, bukan syarat mutlak keabsahan profesi ataupun izin resmi dari negara.

Dewan Pers dalam berbagai kesempatan telah menegaskan bahwa status wartawan tetap sah dan dilindungi hukum selama yang bersangkutan bekerja di perusahaan pers berbadan hukum serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Pidana Berlaku untuk Delik Hukum, Bukan Status Kompetensi. Aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun pengadilan, baru dapat memproses hukum seorang jurnalis jika terbukti melakukan tindak pidana murni seperti pemerasan, penyebaran berita bohong (HOAX) yang merugikan, atau pelanggaran hukum lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan demikian, memidanakan seseorang hanya karena belum mengikuti uji kompetensi adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum sama sekali.

Prof DR Sutan Nasomal SH,MH menyayangkan bahwa pernyataan sepihak dari oknum tersebut dikhawatirkan dapat merusak citra organisasi pers dan menciptakan iklim ketakutan yang tidak perlu di kalangan jurnalis. Semua perusahaan Pers dan Organisasi Pers wajib saling mendukung kegiatan Jurnalistik sebagai Pilar ke Empat dalam Negara Indonesia dan meningkatkan kualitas Demokrasi serta keterbukaan informasi publik hingga tidak perlu ada lagi saling merendahkan di mana saja. Maka kesejahteraan ekonomi Perusahaan Pers yang Legal atau Organisasi Pers yang Legal perlu ditingkatkan serta di dukung oleh Pemerintah Indonesia dan Semua Lembaga Nasional atau Swasta.

“Jangan ada lagi informasi hoax atau merendahkan wartawan dimanapun. Pernyataan seperti ini sangat berbahaya. Bisa disalahartikan sebagai sikap resmi organisasi, padahal melenceng jauh dari fakta hukum. Kami meminta klarifikasi tegas dari pengurus, agar tidak menimbulkan ketakutan di kalangan rekan wartawan, serta tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk membatasi kebebasan pers,”

Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH
Pembina Insan Pers Seluruh Indonesia

Berita Terkait

BGN Investigasi Dugaan Penganiayaan Sesama SPPI di Kantor KPPG Bogor
Ketua Umum AKPERSI Pimpin Orasi di Depan Polres Bogor
Darurat Ekologi Sungai Cileungsi: Menghitam dan Berbau Menyengat, Krisis Air Baku Mengancam Bekasi
Polres Bogor Bongkar Jaringan Besar Pemasok Merkuri untuk Tambang Emas Ilegal
Tukang Cukur Bogor Disorot Warga karena Tak Pasang Bendera, Camat: Rekaman Viral Bukan dari Pegawai Kecamatan
Tahun Baru Islam 1448 H: Sukses Musabaqah Azan Nusantara Mendunia II, Perkuat Ukhuwwah

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 00:56 WIB

Prof Sutan Nasomal SH, MH, Soroti Klarifikasi Suami Fenny Frans, Jangan Alihkan Pokok Persoalan, Permintaan Maaf Terbuka Dinilai Lebih Tepat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:20 WIB

KETUA UMUM ORMAS LBI BERHARAP ADA PERAN PEMERINTAH JABAR & BANDUNG UNTUK TUTUP SARITEM

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Berkaria Foundation Kembali Gelar Aksi “Sarapan Gratis” Volume 6 untuk Warga Kota Cimahi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:32 WIB

YJI Jabar dan PERKI Bandung Raya Gelar Seminar Hari Jantung Sedunia 2026: Dorong Kebugaran Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:56 WIB

Sinergi Ulama dan Umara, Ketua FPP Jabar Apresiasi Pengabdian Kapolda Lama Sekaligus Sambut Kapolda Baru

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:32 WIB

BKOW Jawa Barat Hadiri Peringatan 1 Abad Lebih Van Deventer School ke-108 di Bandung

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:27 WIB

Golkar Grobogan Matangkan Konsolidasi dan Targetkan Tambahan Kursi DPRD di Rakornis Nasional

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Golkar Kota Blitar Genjot Konsolidasi, Pasang Target Tambah Kursi di Pemilu Mendatang

Berita Terbaru