Kejagung Tahan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Terkait Kasus TPPU Emas dan Uang Ratusan Miliar

baraNews Jabar

- Redaksi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:44 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Penahanan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rutan KPK menambah daftar panjang pejabat Kejaksaan yang harus berurusan dengan hukum. Penahanan resmi dilakukan Jumat (24/7/2026) malam usai Febrie menjalani pemeriksaan intensif selama hampir enam jam di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Penetapan Febrie sebagai tersangka sekaligus penahanannya selama 20 hari ke depan di Rutan KPK didasarkan pada surat perbantuan dari Kejagung yang diterima dan disetujui secara resmi oleh KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, KPK mendukung proses hukum yang dijalankan kejaksaan dengan menyiapkan fasilitas tahanan sesuai prosedur.

“Hari ini KPK memberikan dukungan dan perbantuan terkait penitipan penahanan untuk tersangka FA dalam dugaan TPPU yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung,” ujar Budi, Jumat malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penahanan di Rutan KPK disebut sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum serta bentuk transparansi dan akuntabilitas atas kasus-kasus strategis, mengingat Febrie pernah menangani sejumlah perkara besar. Penitipan tahanan Kejagung di rutan KPK, menurut KPK, bukan yang pertama kali dan sesuai dengan SOP koordinasi antar lembaga penegak hukum.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti memastikan koordinasi dan supervisi telah berjalan secara intens antara KPK dan Kejaksaan Agung. Pihak KPK juga memastikan tidak ada upaya kriminalisasi dalam kasus ini. “Saya rasa tidaklah (ada kriminalisasi), kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Ely.

Kejaksaan Agung sendiri mengusut setidaknya empat Sprindik terkait kasus Febrie. Salah satu fokus utama ada pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditemukan dari rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat berupa 74 kg emas batangan dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Selain itu, tiga Sprindik lain berkaitan dengan skandal ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batubara PLTU yang sempat membuat Sumatera mengalami pemadaman listrik massal.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengungkapkan, modus operasi TPPU Febrie berkaitan dengan jabatannya sebagai pejabat struktural selama berkarier di kejaksaan. Namun detail pasal dan rincian peran Febrie masih menjadi materi penyidikan dan belum bisa dibuka ke publik, demi kelancaran proses hukum.

Febrie ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa sejak pukul 13.00 WIB dan langsung ditahan mulai pukul 19.00 WIB. Rudi sebelumnya menyampaikan proses penahanan dilakukan di Rutan KPK untuk menjamin keamanan dan akuntabilitas, mengingat Febrie pernah menangani banyak kasus besar.

Kasus ini menyita atensi publik karena dugaan TPPU melibatkan nilai barang sitaan yang sangat besar. KPK memastikan pengawasan dilakukan bersama tim Kepolisian dan Komisi Kejaksaan. Proses penanganan perkara ini juga berlangsung sesuai aturan serta mendapat pengawalan super ketat dari berbagai elemen aparat hukum.

Kini, eks Jampidsus Febrie Adriansyah menempuh babak baru proses hukum sebagai tersangka TPPU. Dengan dititipkannya di Rutan KPK, sinergi penegakan hukum antar lembaga diperlihatkan dalam penanganan kasus besar di tubuh Kejaksaan. Kasus ini juga menjadi perhatian luas karena terkait deretan perkara korupsi besar, dari ASABRI sampai pengadaan batubara PLTU. (*)

Berita Terkait

Prof Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Akan Mewujudkan Harapan Masyarakat Tegaknya Hukum Tanpa Tebang Pilih
Laporan! Polres Badung Resmi Hentikan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Kekerasan
PROF DR Sutan Nasomal Menyesalkan Tenaga Kerja ART Dianiaya Di Malaysia Sangat Keji Diluar Batas Prikemanusiaan
Menjawab Polemik Pembangunan di Bojongpicung, Balai Mekanisasi Pertanian Pastikan Legalitas dan Fokus pada Kepentingan Petani
Profesor Sutan Nasomal Sangat Yakin Presiden Prabowo Tutup Semua Pintu Setan Hanya Pintu Keadilan Untuk Rakyat Indonesia!!!
Prof Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Total Hak Hidup Dan Mati “Sedang Di Jadikan Judi Elit Global”
Profesor Sutan Nasomal Pahlawan TBA Basuni Kota Hujan Bogor Dan Pahlawan di Nusantara Presiden Data Ulang Tercecer, Agar Adil Pejuang Mendapatkan Haknya
Yasonna Laoly Dinilai Berprestasi dan Tegas Berantas KKN, LPPI Tolak Framing Negatif

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:38 WIB

Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung Resmi Layani Pesawat Jet Mulai 14 Agustus, Garuda Indonesia Buka Rute Perdana Bandung-Denpasar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:32 WIB

KDM dan Kapolda Jabar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Termasuk Knalpot Brong dan Tramadol

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Utamakan Hak Pendidikan, Wali Kota Pasang Badan Demi 900 Siswa SDN 026 Bojongloa

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Bandung Game Demo Day, Ajang Pameran dan Apresiasi bagi Talenta Gim Lokal Bandung

Minggu, 12 Juli 2026 - 00:09 WIB

Ribuan Warga Padati Festival Asia Afrika, Bandung Semakin Mendunia

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:58 WIB

PKC PMII Jawa Barat Soroti Paradoks Pembangunan, Angka Anak Tidak Sekolah hingga Program MBG

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:51 WIB

BADKO HMI Jawa Barat Gelar HMI GEMBIRA, Tebar Kebahagiaan Lewat Aksi Sosial

Jumat, 26 Juni 2026 - 02:09 WIB

Sayembara Rp250 Juta Tuntas, Yusvita Terima Deposito BJB dari Gubernur Jawa Barat

Berita Terbaru