Laporan! Polres Badung Resmi Hentikan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Kekerasan

baraNews Jabar

- Redaksi

Rabu, 29 Juli 2026 - 00:34 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mangupura – Kepolisian Resor (Polres) Badung secara resmi menghentikan proses penyelidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana pengerasan yang melibatkan dua Warga Negara Asing (WNA). Keputusan ini tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor: S Tap/Hent Lidik MURES 1.24/2026 yang dikeluarkan pada Rabu, 24 Juni 2026.

Berdasarkan dokumen yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Badung, keputusan diambil setelah melalui proses gelar perkara dan penelaahan mendalam terhadap seluruh hasil penyelidikan yang telah dilaksanakan penyidik. Dari hasil pemeriksaan keterangan saksi, bukti-bukti yang dikumpulkan, serta kajian ahli hukum, tim penyidik memutuskan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana penelusuran tim media, Kamis (23/7/2026), laporan bermula dari informasi yang diterima Satreskrim Polres Badung Nomor: R/LI-729/RES.1.24/2025/Satreskrim tanggal 08 November 2025, terkait dugaan tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sesuai Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Peristiwa dilaporkan terjadi di Jalan Wayang 15 Nomor 57 C, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung pada 04 Agustus 2025 pukul 15.00 WITA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua orang yang terlapor dalam perkara ini adalah Q.A.A. Stirer dan H. Dakhlaoui, keduanya berkewarganegaraan Prancis.

Berdasarkan penelusuran kronologi dan fakta hukum yang ada, perkara ini bermula dari jalinan persahabatan serta rencana bisnis properti di Bali antara H. Dakhlaoui dan Q.A.A. Stirer yang kemudian melibatkan mitra lain, T. Chiariello dan J.H.M. Love. Diskusi mengenai proyek perhotelan di Seseh, akuisisi saham Club Theater, hingga urusan kepemilikan vila sempat diwarnai konfrontasi di vila Kerobokan pada awal Agustus 2025. Dalam insiden tersebut, J.H.M. Love diduga bertindak agresif hingga menyebabkan sebuah kaca jendela pecah. Pihak H. Dakhlaoui bersama K. Reeves — pelatih olahraga yang hadir atas undangan resmi T. Chiariello — menegaskan tidak melakukan kekerasan maupun pemaksaan dokumen, melainkan berupaya meredakan situasi serta mengamankan seorang bayi keluar ruangan demi keselamatan.

Pasca-kejadian, timbul eskalasi tuduhan serta serangan media yang merugikan reputasi para terlapor. Namun, seluruh fakta hukum tersebut akhirnya diluruskan melalui bukti-bukti yang diajukan ke Penyidik Polda Bali hingga membuahkan pembersihan nama secara penuh bagi para terlapor.

Keputusan penghentian penyelidikan ini juga didasari pada sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (JFD)

Berita Terkait

Kemitraan Media Jadi Sorotan, SWI Jabar Minta Mekanisme yang Jelas demi Mewujudkan Informasi Publik Berkualitas
Panitia Tak Menyangka! Antusias Peserta Catur Piala Panglima TNI ke-81 Membludak di Bandung
KPK Tetapkan Tersangka Usai OTT Pejabat BPN Terkait Proses HGB di Bogor
DPP SWI Dorong Kepengurusan yang Efektif demi Pelayanan Organisasi yang Lebih Optimal
Prof Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Akan Mewujudkan Harapan Masyarakat Tegaknya Hukum Tanpa Tebang Pilih
Kejagung Tahan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Terkait Kasus TPPU Emas dan Uang Ratusan Miliar
PROF DR Sutan Nasomal Menyesalkan Tenaga Kerja ART Dianiaya Di Malaysia Sangat Keji Diluar Batas Prikemanusiaan
Menjawab Polemik Pembangunan di Bojongpicung, Balai Mekanisasi Pertanian Pastikan Legalitas dan Fokus pada Kepentingan Petani

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 00:56 WIB

Prof Sutan Nasomal SH, MH, Soroti Klarifikasi Suami Fenny Frans, Jangan Alihkan Pokok Persoalan, Permintaan Maaf Terbuka Dinilai Lebih Tepat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:20 WIB

KETUA UMUM ORMAS LBI BERHARAP ADA PERAN PEMERINTAH JABAR & BANDUNG UNTUK TUTUP SARITEM

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Berkaria Foundation Kembali Gelar Aksi “Sarapan Gratis” Volume 6 untuk Warga Kota Cimahi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:32 WIB

YJI Jabar dan PERKI Bandung Raya Gelar Seminar Hari Jantung Sedunia 2026: Dorong Kebugaran Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:56 WIB

Sinergi Ulama dan Umara, Ketua FPP Jabar Apresiasi Pengabdian Kapolda Lama Sekaligus Sambut Kapolda Baru

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:32 WIB

BKOW Jawa Barat Hadiri Peringatan 1 Abad Lebih Van Deventer School ke-108 di Bandung

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:27 WIB

Golkar Grobogan Matangkan Konsolidasi dan Targetkan Tambahan Kursi DPRD di Rakornis Nasional

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Golkar Kota Blitar Genjot Konsolidasi, Pasang Target Tambah Kursi di Pemilu Mendatang

Berita Terbaru