SUKABUMI | Penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi kembali terbongkar di wilayah selatan Jawa Barat dengan modus yang mencederai nama lembaga ekonomi rakyat. Satu unit truk bermuatan ratusan jerigen Pertalite diamankan aparat kepolisian karena diduga akan didistribusikan secara ilegal kepada pengecer.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, truk tersebut diamankan di wilayah Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dan kini diparkir di halaman belakang Mapolres Sukabumi sebagai barang bukti. Kendaraan yang digunakan adalah Hino Dutro 300 berwarna putih dengan nomor polisi B 9768 XWY. Pada bak samping truk terpasang stiker berlogo bertuliskan Koperasi Desa, sementara muatannya ditutup rapat menggunakan terpal biru gelap untuk mengelabui petugas di jalan.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengungkapkan, truk itu mengangkut BBM jenis Pertalite dalam jumlah yang tidak sedikit dan dibeli dengan menggunakan jerigen.
“Proses penyelidikan sedang kami lakukan dengan memeriksa pihak-pihak terkait. BBM jenis Pertalite tersebut dibeli menggunakan jerigen dan diangkut menggunakan truk warna putih, jumlahnya cukup banyak, di atas 100 jerigen,” ujar Dudi.
Modus yang digunakan patut dipertanyakan secara keras. Penggunaan atribut Koperasi Desa sebagai kedok pengangkutan BBM bersubsidi merupakan bentuk pembajakan terhadap program negara yang seharusnya memperkuat ekonomi desa. Jika benar truk berlogo koperasi digunakan untuk praktik penimbunan dan penyimpangan distribusi, maka ini bukan sekadar pelanggaran niaga, melainkan pengkhianatan terhadap tujuan subsidi itu sendiri.
Polisi menyebut BBM tersebut rencananya akan didistribusikan kepada para pengecer di beberapa wilayah Kabupaten Sukabumi. Pola ini menegaskan adanya rantai distribusi ilegal yang terstruktur, membeli Pertalite yang seharusnya untuk masyarakat umum dengan harga terjangkau, kemudian ditimbun dan dijual kembali dengan margin keuntungan di luar mekanisme resmi.
Peristiwa yang terungkap pada Jumat, 16 Oktober 2026 ini harus menjadi alarm keras bagi pengawasan BBM bersubsidi di Sukabumi. Bagaimana mungkin ratusan jerigen bisa terkumpul dan diangkut menggunakan satu truk tanpa terdeteksi lebih awal di SPBU? Ke mana fungsi pengawasan dan di mana peran pengawas di lapangan? Jika Polres Sukabumi tidak membongkar hingga ke aktor intelektual dan sumber pembelian di SPBU, maka penindakan hanya akan menyentuh sopir dan kendaraan, sementara mafia BBM bersubsidi tetap leluasa beroperasi. (*)




















