SUKABUMI — Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merembet ke daerah. Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Rojab Asy’ari, menurunkan foto Gibran dari dinding ruang kerjanya sebagai bentuk sikap politik pribadi sekaligus pesan moral terhadap persoalan yang mencuat dalam persidangan Mahkamah Konstitusi.
Rojab menegaskan, pencopotan foto tersebut bukan keputusan kelembagaan DPRD Kota Sukabumi maupun sikap resmi partai. Tindakan itu, menurut dia, merupakan keputusan pribadi setelah mencermati fakta persidangan Mahkamah Konstitusi terkait perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.
Langkah tersebut dilakukan pada Rabu, 7 Oktober 2026, sehari setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang turut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Namun, dalam proses persidangan MK juga memuat persoalan mengenai bukti pendidikan Gibran yang menjadi sorotan pemohon.
Rojab menjadikan persoalan tersebut sebagai alasan untuk mengambil sikap. Ia mengaku merasa tidak nyaman apabila foto wakil presiden tetap terpajang di ruang kerjanya ketika masih terdapat polemik hukum mengenai pemenuhan syarat pendidikan yang diperdebatkan dalam persidangan.
Menurut Rojab, pencopotan foto bukan bentuk penolakan terhadap institusi kepresidenan. Foto Presiden Prabowo Subianto tetap dipasang di ruang kerjanya. Ia ingin menegaskan bahwa tindakan tersebut ditujukan secara khusus sebagai kritik politik terhadap persoalan yang melekat pada Gibran, bukan terhadap pemerintahan atau simbol negara secara keseluruhan.
“Saya merasa malu. Untuk sementara foto Gibran di ruangan saya diturunkan dulu,” kata Rojab sebagaimana diberitakan sejumlah media pada 7 Oktober 2026.
Rojab mengatakan foto Gibran tidak dibuang ataupun dirusak. Bingkai tersebut dititipkan kepada Sekretariat DPRD Kota Sukabumi. Ia menyatakan foto itu dapat kembali dipasang apabila nantinya terdapat fakta hukum yang menurut dia memberikan kepastian mengenai keabsahan dokumen pendidikan Gibran.
Pernyataan Rojab tersebut sekaligus memperlihatkan bagaimana proses hukum di tingkat nasional dapat memunculkan konsekuensi politik hingga ke tingkat daerah. Namun, penting membedakan antara temuan atau pertimbangan dalam persidangan dengan kesimpulan bahwa seseorang terbukti tidak memenuhi syarat.
Mahkamah Konstitusi sendiri dalam amar putusannya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Dengan demikian, pencopotan foto oleh Rojab merupakan sikap politik personal dan bukan konsekuensi hukum berupa pencopotan atau pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Dalam laman resmi MK, perkara tersebut tercatat sebagai Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara itu diajukan oleh sejumlah pemohon yang antara lain mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas atau sederajat merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi calon presiden dan wakil presiden.
Persoalan tersebut berkaitan dengan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur persyaratan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Di titik inilah sikap Rojab menjadi lebih dari sekadar soal sebuah foto. Pencopotan simbol pejabat negara dari ruang kerja seorang pimpinan DPRD menunjukkan bahwa polemik mengenai persyaratan calon pejabat publik telah bergeser menjadi persoalan kepercayaan dan legitimasi moral di tengah masyarakat maupun elite politik.
Meski demikian, Rojab tidak mengambil posisi mengenai kemungkinan pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran. Ia menyerahkan persoalan tersebut kepada DPR RI karena mekanisme ketatanegaraan untuk pemberhentian presiden atau wakil presiden bukan kewenangan DPRD kabupaten atau kota.
Rojab juga menegaskan bahwa langkah yang dilakukannya tidak mewakili seluruh pimpinan maupun anggota DPRD Kota Sukabumi. Sampai saat ini, pencopotan foto tersebut hanya dilakukan di ruang kerjanya.
Sikap tersebut pada akhirnya menjadi simbol kritik politik yang lebih luas: ketika syarat administratif seorang pejabat negara dipersoalkan di ruang hukum, pertanyaan mengenai kepercayaan publik dan moralitas kepemimpinan pun ikut mengemuka. Namun, terlepas dari kerasnya kritik tersebut, status hukum Gibran sebagai Wakil Presiden tidak berubah hanya karena tindakan pencopotan foto itu maupun karena munculnya polemik di ruang publik.
Dengan kata lain, foto dapat diturunkan sebagai bentuk sikap politik pribadi, tetapi kepastian mengenai kedudukan seorang wakil presiden tetap harus ditentukan melalui mekanisme konstitusional dan hukum yang berlaku. (*)




















