Sukabumi – Praktik pemerasan liar terjadi di lingkungan pendidikan, kali ini menimpa SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi, setelah seorang oknum wartawan berinisial AS (46) mengamuk dan merampas ponsel guru hanya karena permintaan uang tidak dipenuhi. Video aksi pelaku yang mempertontonkan kemarahan di halaman sekolah itu viral di media sosial dan menimbulkan keresahan di kalangan murid maupun orangtua.
Kejadian bermula ketika AS, yang dikenal sebagai wartawan langganan di sejumlah sekolah, mendatangi SDN Sukaraja 2 pada awal pekan ini. Kepala sekolah, Siti Julaeha, menuturkan kepada wartawan, pelaku datang seorang diri meminta “uang bulanan” Rp100.000 untuk bulan September, namun pihak sekolah menolak dengan alasan dana operasional (BOS) belum cair. Tak menerima penolakan, AS melontarkan ancaman verbal, membentak guru, bahkan mengancam kepala sekolah. “Karena kami tak bisa memberi, dia marah, menunjuk-nunjuk saya, sampai anak-anak yang sedang berolahraga pada ketakutan,” ujar Siti, Selasa (1/9/2026).
Intimidasi AS tidak kali ini saja terjadi. Menurut keterangan para guru, permintaan uang langganan kerap disertai dalih kebutuhan pribadi, mulai dari alasan pengobatan anak hingga kebutuhan lainnya, dan bukan hanya kepada SDN Sukaraja 2 saja. Beberapa sekolah tetangga juga mengaku resah atas modus serupa.
Aksi pelaku mencapai puncaknya ketika salah satu guru PNS, Hendriani, mencoba merekam insiden di halaman sekolah. AS spontan merampas ponsel milik guru tersebut, bahkan hampir melakukan pemukulan. Orangtua murid dan siswa yang turut menyaksikan kejadian itu berusaha melerai, sementara beberapa anak ketakutan dan merekam kejadian sebagai bukti.
Mendapat laporan, jajaran Polsek Sukaraja bergerak cepat menuju sekolah. Polisi langsung mengamankan AS dan melakukan pemeriksaan, termasuk tes urine dengan menggandeng Badan Narkotika Kabupaten Sukabumi. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan AS positif amphetamine, sejenis narkoba atau sabu.
Kapolsek Sukaraja, Kompol Aguk Khusaeni, memastikan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan tegas. “Setelah kami menerima informasi, pelaku langsung kami amankan. Hasil tes urine positif, kasus sedang kami dalami, termasuk dugaan pemerasan di sekolah lain,” kata Aguk.
Saat ini, status AS masih sebagai terperiksa. Kepolisian terus mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri motif, serta menelaah potensi korban serupa di lingkup pendidikan lainnya. Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 483 KUHP dan Pasal 448 KUHP juncto Pasal 126 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Kasus ini mengungkap praktik intimidasi oleh pihak luar terhadap sekolah dan menyentil perlunya pengawasan lebih ketat serta perlindungan bagi tenaga pendidikan agar ruang belajar tetap aman dan terbebas dari intervensi serta pemalakan yang meresahkan. (*)




















