PKL Tak Dilarang, Tapi Lapak Permanen di Trotoar Bakal Jadi Sasaran Penertiban

baraNews Jabar

- Redaksi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:49 WIB

5050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG | Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan terus menata dan menertibkan pedagang kaki lima (PKL). Namun, kebijakan tersebut bukan berarti melarang masyarakat berjualan.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menjelaskan, para PKL tetap diperbolehkan menjalankan usaha dengan syarat mengikuti aturan mengenai lokasi, bentuk lapak, kebersihan hingga jam operasional yang ditetapkan pemerintah.

“Kami tidak pernah memberikan larangan PKL untuk berdagang. Tetapi kami mohon kooperatifnya semua pelaku PKL agar mengikuti penataan yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung,” kata Farhan saat memimpin rapat koordinasi penataan dan pemberdayaan PKL Kota Bandung, di Hotel Grandia, Rabu 7 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Farhan, regulasi mengenai PKL di Kota Bandung akan terus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan kota. Oleh karena itu, aturan yang mengatur zona maupun lokasi berjualan dapat mengalami revisi.

“Setiap masa ada regulasinya. Mau tidak mau, regulasi memang akan direvisi, disesuaikan,” ujarnya.

Farhan juga memastikan penertiban akan tetap berjalan. Terutama terhadap bangunan liar (bangli) maupun lapak PKL permanen yang berdiri di atas trotoar dan mengganggu fungsi fasilitas publik.

“Kalau penertiban jalan terus. Karena ketika bangli atau PKL permanen di atas trotoar itu diangkut, drainasenya tidak terpelihara, sampahnya numpuk di mana-mana, ya itu mau tidak mau harus dibersihkan,” ucapnya.

Ia menyebutkan, penataan tidak hanya menyasar kawasan tertentu. Pemkot Bandung akan melakukan pengawasan di seluruh wilayah hingga tingkat kelurahan.

“Di semua kelurahan. Karena tidak ada kelurahan yang tidak bebas bangli,” kata Farhan.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUKM) Kota Bandung, Budhi Rukmana menjelaskan, Pemkot Bandung tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Keputusan Wali Kota (Kepwal) yang mengatur lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan PKL.

Konsep tersebut nantinya menentukan lokasi sesuai peruntukan sehingga PKL tetap dapat berjualan tanpa mengganggu fungsi trotoar maupun fasilitas publik lainnya.

“Untuk penataan dan penertiban ini, prinsipnya tidak boleh ada bangunan semipermanen, apalagi permanen di trotoar,” ujar Budhi.

Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi PKL di lokasi yang telah ditetapkan.

Pertama, lapak yang digunakan tidak boleh berbentuk bangunan permanen maupun semipermanen. Kedua, pedagang wajib menjaga kebersihan lingkungan.

“Datang harus bersih, pulang harus bersih. Jadi tidak boleh ada sampah di sekitar situ,” katanya.

Selain itu, Pemkot Bandung juga akan mengatur jam operasional berdasarkan karakteristik masing-masing lokasi. Aktivitas perdagangan bisa berlangsung pada pagi, sore maupun malam hari.

“Jadi artinya boleh berjualan tapi di lokasi yang sesuai peruntukan berdasarkan Kepwal. Nah, itu sedang kita susun,” tuturnya. (kyy)**

Berita Terkait

Si Geulis, Digitalisasi Pengelolaan Obat untuk Pelayanan Kesehatan yang Lebih Baik
Keluarga Besar Dewi Apriatin Sampaikan Terima Kasih, Pernikahan Rini Anggraeni dan Azhar Dzulfiqar di Maison Grande Sukses Digelar
Tunggu Evaluasi Kemendagri, Pemprov Jabar Belum Ambil Keputusan Terkait Pinjaman Daerah
Kemitraan Media Jadi Sorotan, SWI Jabar Minta Mekanisme yang Jelas demi Mewujudkan Informasi Publik Berkualitas
Dedi Mulyadi Pergoki Tambang Ilegal di Lahan PTPN, Desak Pembersihan Oknum Terlibat
Adu Mulut di Kejari Kabupaten Bandung, Sikap Kajari Tuai Sorotan Publik
Pegawai Kementerian PU Ditangkap Polisi, Budidayakan Puluhan Pohon Ganja di Rumah Pribadi
Diduga Dianiaya Satpam BPN Kota Bandung, Anggota LSM KOREK Lapor Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 00:56 WIB

Prof Sutan Nasomal SH, MH, Soroti Klarifikasi Suami Fenny Frans, Jangan Alihkan Pokok Persoalan, Permintaan Maaf Terbuka Dinilai Lebih Tepat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:20 WIB

KETUA UMUM ORMAS LBI BERHARAP ADA PERAN PEMERINTAH JABAR & BANDUNG UNTUK TUTUP SARITEM

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Berkaria Foundation Kembali Gelar Aksi “Sarapan Gratis” Volume 6 untuk Warga Kota Cimahi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:32 WIB

YJI Jabar dan PERKI Bandung Raya Gelar Seminar Hari Jantung Sedunia 2026: Dorong Kebugaran Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:56 WIB

Sinergi Ulama dan Umara, Ketua FPP Jabar Apresiasi Pengabdian Kapolda Lama Sekaligus Sambut Kapolda Baru

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:32 WIB

BKOW Jawa Barat Hadiri Peringatan 1 Abad Lebih Van Deventer School ke-108 di Bandung

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:27 WIB

Golkar Grobogan Matangkan Konsolidasi dan Targetkan Tambahan Kursi DPRD di Rakornis Nasional

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Golkar Kota Blitar Genjot Konsolidasi, Pasang Target Tambah Kursi di Pemilu Mendatang

Berita Terbaru