Pegawai Kementerian PU Ditangkap Polisi, Budidayakan Puluhan Pohon Ganja di Rumah Pribadi

baraNews Jabar

- Redaksi

Jumat, 18 September 2026 - 22:41 WIB

5071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG |  Seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kementerian Pekerjaan Umum berinisial AS (49) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung setelah diduga membudidayakan ganja di kediamannya di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba oleh oknum aparatur sipil negara. Polisi melakukan penyelidikan dan membuntuti pergerakan AS sejak 16 September 2026 hingga akhirnya mendatangi rumah pribadi tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan batang pohon ganja berusia sekitar 4,5 bulan dengan ketinggian mulai dari 91 sentimeter hingga 1,8 meter. Selain itu, terdapat 28 batang ganja berusia sekitar 10 hari, serta dua bungkus plastik klip bening berisi biji ganja. Tanaman-tanaman tersebut ditemukan di area belakang rumah bertipe 36 milik AS, tepatnya di lahan berukuran sekitar 1×2 meter yang disulap menjadi kebun ganja dan ditutupi jaring serta dilengkapi lima lampu ultraviolet, alat semprot, cairan pestisida, booster tanaman, dan alat pemangkasan.

Dari hasil pemeriksaan awal, AS mengaku mulai menanam ganja sejak Mei 2026 dengan belajar secara otodidak melalui internet. Ia berdalih budidaya ganja dilakukan karena mengalami kesulitan mendapatkan ganja untuk dikonsumsi sendiri. Bibit ganja yang digunakan didapatkan dari teman lamanya, yang dahulu pernah mengonsumsi ganja bersama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil tes urine menunjukkan AS positif mengonsumsi narkotika. Dalam pemeriksaan, AS menyebut ganja yang dibudidayakan sebagian besar untuk konsumsi pribadi dan sebagian diberikan kepada sejumlah rekannya. Meski demikian, proses penyelidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun adanya peredaran ganja yang lebih luas.

Atas tindakan tersebut, AS dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi berkisar antara 6 hingga 20 tahun penjara. Proses penyidikan kini masih berjalan dan polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan yang mungkin terlibat. (*)

Berita Terkait

Si Geulis, Digitalisasi Pengelolaan Obat untuk Pelayanan Kesehatan yang Lebih Baik
Keluarga Besar Dewi Apriatin Sampaikan Terima Kasih, Pernikahan Rini Anggraeni dan Azhar Dzulfiqar di Maison Grande Sukses Digelar
Tunggu Evaluasi Kemendagri, Pemprov Jabar Belum Ambil Keputusan Terkait Pinjaman Daerah
PKL Tak Dilarang, Tapi Lapak Permanen di Trotoar Bakal Jadi Sasaran Penertiban
Kemitraan Media Jadi Sorotan, SWI Jabar Minta Mekanisme yang Jelas demi Mewujudkan Informasi Publik Berkualitas
Dedi Mulyadi Pergoki Tambang Ilegal di Lahan PTPN, Desak Pembersihan Oknum Terlibat
Adu Mulut di Kejari Kabupaten Bandung, Sikap Kajari Tuai Sorotan Publik
Diduga Dianiaya Satpam BPN Kota Bandung, Anggota LSM KOREK Lapor Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 00:56 WIB

Prof Sutan Nasomal SH, MH, Soroti Klarifikasi Suami Fenny Frans, Jangan Alihkan Pokok Persoalan, Permintaan Maaf Terbuka Dinilai Lebih Tepat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:20 WIB

KETUA UMUM ORMAS LBI BERHARAP ADA PERAN PEMERINTAH JABAR & BANDUNG UNTUK TUTUP SARITEM

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Berkaria Foundation Kembali Gelar Aksi “Sarapan Gratis” Volume 6 untuk Warga Kota Cimahi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:32 WIB

YJI Jabar dan PERKI Bandung Raya Gelar Seminar Hari Jantung Sedunia 2026: Dorong Kebugaran Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:56 WIB

Sinergi Ulama dan Umara, Ketua FPP Jabar Apresiasi Pengabdian Kapolda Lama Sekaligus Sambut Kapolda Baru

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:32 WIB

BKOW Jawa Barat Hadiri Peringatan 1 Abad Lebih Van Deventer School ke-108 di Bandung

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:27 WIB

Golkar Grobogan Matangkan Konsolidasi dan Targetkan Tambahan Kursi DPRD di Rakornis Nasional

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Golkar Kota Blitar Genjot Konsolidasi, Pasang Target Tambah Kursi di Pemilu Mendatang

Berita Terbaru