SOREANG, JABAR — Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat secara resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Literasi Agama dan Keagamaan. Langkah strategis ini diambil untuk memperkuat pemahaman keagamaan masyarakat agar tetap moderat, inklusif, serta berlandaskan literasi yang sehat.
Acara pengukuhan berlangsung di Sutan Raja Hotel Convention Centre pada Kamis (24/9/2026). Prosesi pengukuhan dipimpin langsung oleh Staf Khusus Kementerian Agama RI Bidang Komunikasi, Kebijakan, dan SDM Publik, Dr. Drs. H. Ismail Cawidu, M.Si. Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Kepala Kemenag atau perwakilan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, tokoh agama, Kepala KUA, pengawas madrasah, hingga guru PAI.
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, H. Dudu Rohman, S.Ag., M.Si., menjelaskan bahwa pembentukan Satgas ini tidak berhenti di tingkat provinsi saja, melainkan akan berlanjut secara berjenjang.
”Setelah Satgas di tingkat Jawa Barat dikukuhkan, selanjutnya akan dilakukan pembentukan Satgas di tingkat Kabupaten/Kota. Dari tingkat Kabupaten/Kota, pembentukan akan diteruskan hingga ke tingkat Kecamatan melalui KUA dan para penyuluh agama,” ujar Dudu Rohman.
Sebagai bentuk dukungan aksi perubahan dan keberlanjutan kerja Satgas, Kemenag Jabar mewajibkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kanwil maupun Kemenag Kabupaten/Kota untuk melaporkan kegiatan edukasi harian mereka melalui media sosial. Satgas akan memantau dan mengawasi setiap konten kegiatan yang diunggah.
”Contohnya, penyuluh di kecamatan menyampaikan konten edukasi mengenai Al-Qur’an, Hadis, penyuluhan agama, maupun konten dari penyuluh non-Muslim. Satgas inilah yang nantinya bertugas memantau dan meninjau berbagai kegiatan yang diunggah ke media sosial tersebut,” tambahnya.
Dudu Rohman berharap keberadaan Satgas ini dapat membawa dampak nyata bagi penguatan literasi masyarakat luas.
”Harapannya, terbentuk budaya literasi membaca dan menulis, bukan hanya bagi ASN Kemenag saja, tetapi juga bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.




















