CIAMIS – Dalam sebuah rangkaian kegiatan keagamaan yang digelar di Masjid Miftahul Falah, Cijluk, Ciamis, pada 6 September 2026, Habib Bahar bin Smith menyampaikan orasi yang menekankan pentingnya peran ulama dan masyarakat dalam mengawal keadilan sosial serta menjaga moralitas generasi muda. Di hadapan ribuan jemaah yang hadir, Habib Bahar menyoroti berbagai persoalan krusial yang tengah dihadapi bangsa, mulai dari degradasi moral akibat penyalahgunaan teknologi hingga maraknya praktik peredaran minuman keras yang dianggap merusak masa depan anak bangsa.
Dalam paparannya, Habib Bahar menegaskan bahwa posisi ulama seharusnya menjadi garda terdepan dalam menyuarakan kebenaran serta mengkritisi kebijakan atau tindakan yang dinilai zalim oleh penguasa maupun oknum tertentu. Ia secara terbuka menyampaikan sikap kritisnya terhadap aksi premanisme yang berkedok organisasi kemasyarakatan, serta mendesak adanya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi dan perusak tatanan sosial. Menurutnya, kepedulian terhadap rakyat kecil dan kesetiaan pada nilai-nilai kebenaran di atas kepentingan pribadi atau golongan merupakan kewajiban yang harus dipegang teguh.
Selain menekankan pentingnya perjuangan demi keadilan, ia juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda di Ciamis, untuk tidak terjebak dalam gaya hidup yang menjauhkan diri dari nilai-nilai agama. Habib Bahar memberikan perhatian khusus pada bahaya laten minuman keras dan pergaulan bebas yang dipandangnya sebagai ancaman nyata bagi keberlangsungan generasi penerus bangsa. Ia mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang religius dan kondusif melalui pengawasan kolektif terhadap distribusi barang terlarang.
Acara tersebut berlangsung khidmat dengan kehadiran sejumlah tokoh agama dan masyarakat setempat. Habib Bahar menutup ceramahnya dengan seruan untuk tetap menjaga persatuan bangsa di bawah nilai-nilai iman dan takwa, sekaligus menyatakan komitmennya untuk terus berdiri bersama rakyat dalam menyuarakan aspirasi dan menentang segala bentuk ketidakadilan yang terjadi di tanah air. (*)




















